Beranda | Artikel
Salah Satu Tanda Kecil Kiamat Adalah Banyaknya Peminum Khamr
Senin, 1 November 2004

HUKUM MEMINDAHKAN ZAKAT DARI TEMPAT WAJIBNYA

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya memindahkan zakat dari tempat di wajibkannya?

Jawaban.
Seseorang diperbolehkan memindahkan zakatnya dari daerah tempat tinggalnya ke daerah lain jika terdapat kebaikan dalam hal itu,  apabila seseorang mempunyai kerabat yang berhak menerima zakat di daerah lain yang bukan daerahnya lalu dia mengirimkan zakat itu kepada mereka maka hal itu tidak mengapa, demikian juga jikalau taraf hidup masyarakat di daerahnya sudah tinggi lalu seseorang mengirimkan zakatnya ke daerah lain yang penduduknya banyak yang masih miskin maka perbuatan itu juga tidak apa-apa, sedangkan bila tiada kebaikan yang didapatkan dengan memindahkan zakat dari satu daerah ke daerah lainnya maka jangan dipindahkan

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1163-hukum-memindahkan-zakat-dari-tempat-wajibnya.html